

Hasto, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Cibaduyut, Kota Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung. Ia diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Ahmad.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, Hasto dilaporkan oleh Ahmad ke polisi pada 2020 lalu. Ahmad mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar akibat ulah Hasto. "Tersangka ini awalnya mengaku sebagai makelar properti dan menawarkan kepada korban sebuah ruko," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Selasa (14/2/2023).
Menurut Galih, Hasto meyakinkan Ahmad bahwa ruko yang ditawarkannya memiliki nilai jual yang bagus. Ahmad pun tertarik dan memberikan uang muka sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hasto. "Namun setelah korban memberikan uang muka, tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya," tutur Galih.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap Hasto di kawasan Jakarta Pusat. Kepada polisi, Hasto mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang Ahmad untuk kepentingan pribadi. "Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Galih.
Tidak ada film dengan judul "Hasto Tersangka tanpa Title". Judul tersebut tidak valid.