
Penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
" Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan HS (Hasto Sekjen PDIP) sebagai tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dedi mengatakan bahwa Hasto disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Penyidik juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/2/2023).
Tidak ada bukti atau informasi yang tersedia untuk mendukung klaim bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus apa pun.